Satu Keluarga Tewas di Duyu Palu, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah Sebulan Buron
Timesulteng, PALU — Pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) lalu, akhirnya berhasil ditangkap kepolisian.
Tersangka berinisial AK diamankan setelah sekitar satu bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya di Jalan Kamboja, Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan setelah polisi menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
“Setelah mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa pelaku akan menyerahkan diri, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka,” kata AKP Ismail kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau pendek yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan.
Senjata tajam itu sebelumnya sempat disembunyikan tersangka dan berhasil ditemukan di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, tersangka AK dan salah satu korban berinisial J diketahui sama-sama bekerja di tempat usaha pemotongan ayam. Polisi menduga motif pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban.
Selama melarikan diri, tersangka diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi, dan sempat bersembunyi di sejumlah rumah maupun gubuk kosong di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa.
Atas perbuatannya, AK dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. **/ CH


