Polres Tojo Una-Una Serahkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur ke Jaksa Penuntut Umum
Timesulteng, TOUNA — Polres Tojo Una-Una menggelar rilis pers terkait penanganan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/VI/2026/SPKT/POLSEK TOJO/POLRES TOJO UNA UNA/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 28 Juni 2026.
Penyidikan dinyatakan telah lengkap (P-21) dan tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Kasih Humas Polres Tojo Una-Una, Iptu Martono, memaparkan kronologi kejadian pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 19.36 WITA, di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, tepatnya di belakang Bandara Tanjung Api. Tersangka berinisial M.Z.L, sementara korban berinisial R.A.H, berusia 11 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka hendak membeli somai di sekitar Bandara Tanjung Api. Di jalan, ia melihat korban berjalan sendirian lalu menawarkan tumpangan pulang. Korban menerima tawaran tersebut.
Namun belum sampai ke tempat penjual somai, tersangka membelokkan motor masuk ke lorong menuju perkebunan jagung yang sepi dengan alasan ingin ke rumah kerabatnya, yang ternyata hanyalah tipu muslihat.
Sesampainya di lokasi sepi, tersangka mencoba mengajak korban lebih jauh. Korban menolak dan berteriak minta tolong. Tersangka kemudian menutup mulut korban, menariknya ke pagar pembatas perkebunan, membanting ke tanah, dan mencekik leher korban, lalu mencium mulut korban sebanyak dua kali.
“Saat korban memberontak dan memohon ampun, tersangka mengancam, “Jangan lapor ee, supaya kaka tidak di penjara.” Setelah itu tersangka mengantar korban mendekati rumah korban.” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan:
– 1 buah mukena berwarna putih
– 1 buah baju kaos lengan panjang berwarna hijau
– 1 buah celana panjang berwarna hijau
– 1 buah flashdisk
– 1 unit sepeda motor Yamaha X-Ride biru hitam beserta STNK
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan telah dinyatakan lengkap dan tahap II penyerahan tersangka serta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una.
Polres Tojo Una-Una mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan mendampingi anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kamis (29/10/2026).) **/ CH


