Tindak Judi Togel di Desa Kalkubula, Satu Orang Dibawa ke Ditressiber Polda Sulteng

Personel Ditressiber Polda Sulawesi Tengah saat mengamankan terlapor beserta barang bukti dalam penindakan dugaan perjudian togel di Desa Kalkubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (27/10/2026) malam.

Timesulteng, SIGI — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah kembali mengungkap dugaan praktik perjudian jenis togel di wilayah Kabupaten Sigi.

Seorang pria berinisial SH diamankan petugas dalam penindakan di Desa Kalkubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (27/10/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita. Terlapor diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan mengumpulkan uang taruhan serta menerima pasangan shio dan angka melalui telepon seluler.

Dirressiber Polda Sulteng, Kombes Pol Yudy Arto Wiyono, mengatakan pihaknya mengamankan terlapor di lokasi bersama sejumlah barang bukti.

“Dari hasil penindakan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 1,95 juta, delapan lembar kertas berisi syair ramalan, satu buku album rekapan angka, satu lembar tabel angka, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A06,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2026).

Terlapor beserta barang bukti kini berada di Markas Ditressiber Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk togel yang memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan turut membantu kepolisian menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum,” ucapnya.

Polda Sulteng menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *