Gugatan Ubah Kedudukan Polri Dicabut, MK Kabulkan Penarikan Permohonan; Polri Tetap di Bawah Presiden
Time Sulteng, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanti pada sidang Rabu (17/6/2026).
Permohonan ini awalnya menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dikutip iNews 🆔
Dalam gugatannya, para pemohon sempat meminta agar kedudukan Polri yang saat ini berada di bawah Presiden, diubah menjadi berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pemohon beralasan pengaturan yang berlaku saat ini berpotensi menimbulkan diskriminasi, di mana penegakan hukum dinilai bisa berbeda antara pihak yang berseberangan dengan pemerintah dan pihak yang mendukung.
Namun, karena para pemohon mengajukan pencabutan permohonan, MK melalui putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo mengabulkan penarikan tersebut. Akibatnya, ketentuan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden” tetap berlaku dan tidak ada perubahan.
Suhartoyo juga menjelaskan bahwa selain perkara nomor 63, MK juga mengabulkan penarikan permohonan serupa dengan nomor urut 107 dan 162 yang diajukan pemohon berbeda, baik yang dikonfirmasi dalam sidang pleno maupun sidang panel.
Dengan dikabulkannya penarikan gugatan ini, maka status hukum Polri tetap sama seperti sebelumnya, yaitu berada langsung di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. ***


