Polresta Palu Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Duyu, Rangkaian Peristiwa Terungkap

Tersangka berinisial AK memperagakan cara menggunakan senjata tajam berupa pisau pendek saat proses identifikasi dan pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (27/8/2026).

Timesulteng, PALU – Polresta Palu menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Kamis (27/8/2026).

Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas tahapan dan urutan kejadian yang dilakukan tersangka berinisial AK saat menjalankan aksinya.

Pra rekonstruksi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polresta Palu.

Pengamanan kegiatan melibatkan personel Ditsamapta Polda Sulteng, Satbrimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, dan Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam peragaan tersebut, tersangka memperagakan kembali seluruh rangkaian peristiwa, dimulai dari cekcok dengan korban, menahan korban beserta istrinya yang sedang mengendarai sepeda motor, hingga upaya masuk ke rumah korban.

Tersangka sempat mencoba masuk dari bagian depan melalui pagar namun tidak berhasil, lalu mencari jalan lain dan akhirnya masuk melalui bagian belakang rumah sebelum melakukan penganiayaan.

Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa pra rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara rinci tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal peristiwa, cara masuk ke lokasi, melakukan tindak pidana, hingga pelarian setelahnya.

“Pra rekonstruksi ini untuk mengetahui tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk sampai melakukan tindak pidana dan kembali setelahnya,” ujar Ilham.

Ilham menambahkan, jumlah adegan yang diperagakan saat ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh penyidik. Rekonstruksi resmi selanjutnya direncanakan akan melibatkan pihak kejaksaan, penasihat hukum tersangka, serta penyidik untuk memenuhi unsur transparansi dan keadilan proses hukum.

Hingga saat ini, polisi telah mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan sebagai senjata dalam penganiayaan tersebut.

Sementara itu, motif berupa rasa sakit hati terhadap korban masih terus didalami penyidik guna melengkapi berkas perkara. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *