MK Kabulkan Uji Materi Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Pasal 240 dan 241 Dinyatakan Tidak Berlaku
Timesulteng, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materi perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait aturan pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang berstatus mahasiswa, yang mempersoalkan Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur pidana atas penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. Dikutip iNews.id
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Hal yang sama juga diputuskan untuk Pasal 241 KUHP. Dengan demikian, ketentuan pidana yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam kedua pasal tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku dan tidak dapat digunakan sebagai dasar penuntutan pidana.
“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” lanjut Suhartoyo.
Sebagai informasi, Pasal 240 KUHP baru sebelumnya mengancam penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara di muka umum dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II. Apabila berakibat kerusuhan, ancaman meningkat menjadi 3 tahun penjara.
Sementara Pasal 241 mengatur ancaman pidana hingga 3 tahun penjara bagi penyiaran atau penyebarluasan penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dan dapat meningkat menjadi 4 tahun jika memicu kerusuhan.
Dengan putusan MK ini, kedua pasal tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. ***


