Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Parigi Moutong, Dua Pria Diamankan Polda Sulteng

Tim penyidik Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah bersama dua tersangka berinisial NM dan RS yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, berfoto bersama usai penangkapan, Kamis (27/8/2026). — Foto: Dok. Polda Sulteng

Timesulteng, PALU — Polda Sulawesi Tengah melalui Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum bersama Tim Resmob berhasil mengamankan dua pria berinisial NM dan RS yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau pencabulan terhadap anak di Kabupaten Parigi Moutong.

Keduanya diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.30 WITA di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 9 Januari 2026.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng melalui Kanit I Subdit IV, AKP Siti Elminawati, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Siti Elminawati dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual terhadap korban terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2025 di wilayah Desa Sienjo, Kabupaten Parigi Moutong.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” jelasnya.

Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada kedua terlapor. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan dokumen pendukung guna melengkapi berkas perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 473 ayat (4) jo. Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *