Tim Resmob URC Polres Parigi Moutong Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Hasil Curian Diamankan di Sigi

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial FA (36) yang diamankan Tim Resmob URC Polres Parigi Moutong, Rabu (4/11/2026).

Timesulteng, PARIGI — Komitmen Polres Parigi Moutong dalam menekan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil.

Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang pria berinisial FA (36), warga Kelurahan Tawanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, yang diduga mencuri sepeda motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, berkoordinasi dengan Tim URC Ditreskrimum Polda Sulteng.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-silver yang diduga barang bukti juga berhasil diamankan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Parigi Moutong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus bermula dari laporan Hartono Putra Pratama (30), warga Kelurahan Kampal, yang melaporkan kehilangan motornya pada 4 Agustus 2026 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan ini bukti kami serius menindaklanjuti setiap laporan. Penangkapan di luar wilayah hukum kami menunjukkan koordinasi lintas satuan berjalan efektif.

“Penyidikan masih berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.” ujarnya.

Masyarakat juga diminta tetap waspada: jangan parkir kendaraan tanpa pengawasan, gunakan kunci tambahan, dan jangan tinggalkan kunci kontak di kendaraan.

Polres Parigi Moutong berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang responsif dan berkeadilan. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *