Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Polri, Berlaku Mulai SE Kapolri Terbaru
Timesulteng, PALU — Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh personel Polri, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, serta bagi setiap tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menjelaskan bahwa larangan ini didasari sejumlah pertimbangan penting. Salah satunya adalah risiko keamanan, di mana perangkat vape berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkotika cair seperti etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Dari aspek kesehatan, penggunaan vape juga terbukti berisiko menimbulkan gangguan fungsi paru-paru serta dapat meningkatkan risiko diabetes akibat penurunan produksi insulin.
Selain itu, keberadaan dan penggunaannya di lingkungan kerja dinilai dapat mengganggu kenyamanan bersama serta menurunkan citra profesionalisme anggota kepolisian di mata masyarakat.
“Seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Pelanggaran oleh personel akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara bagi tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian, akan diberikan teguran lisan dan diminta mematikan serta menyimpan perangkatnya.
“Aturan ini berlaku secara merata di seluruh jajaran, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek di seluruh Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Tengah dan wilayah hukum jajarannya.” ujarnya.
Polda Sulteng mengimbau seluruh personel untuk mematuhi edaran ini sebagai bagian dari peningkatan kedisiplinan dan profesionalisme.
Masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kantor kepolisian juga diminta menghormati aturan tersebut demi terciptanya lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan berwibawa. **/ CH


