Tim Resmob URC Polres Parigi Moutong Tangkap DPO Pencurian Kabel Tower Dua Perusahaan Telekomunikasi
Timesulteng, PARIGI — Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Parigi Moutong berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan pencurian kabel tembaga milik PT XL SMART dan PT Telkomsel.
Penangkapan berlangsung di Desa Kasimbar, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Terduga pelaku berinisial ZS (19), warga setempat, diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku diduga terlibat dalam dua kejadian pencurian: kabel tembaga tower PT XL SMART di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, serta pencurian kabel RRU milik PT Telkomsel di Desa Kasimbar.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kabel hasil curian dijual ke pengepul barang bekas, kabel tembaga seharga Rp9.000.000 dan kabel RRU seharga Rp440.000. Kerugian ditaksir: PT XL SMART sekitar Rp10.000.000 dan PT Telkomsel sekitar Rp1.800.000.
Barang bukti yang diamankan berupa bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, satu buah tang potong kabel, serta satu buah pisau cutter.
Modus pelaku menyasar lokasi tower yang minim pengawasan, memotong kabel, lalu membawanya untuk dikupas dan dijual.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak memberi ruang kejahatan yang merugikan masyarakat maupun perusahaan.
“Kami juga akan telusuri pihak yang menerima barang hasil kejahatan. Kami imbau masyarakat tidak terlibat penadahan barang curian,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan aktif melaporkan hal mencurigakan ke pihak kepolisian. Penanganan perkara terus berjalan secara profesional sesuai hukum yang berlaku. **/ CH


