Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Bungku Utara, 7 Paket Shabu Disita
Time Sulteng, MORUT – Polsek Bungku Utara Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pelaku dan menyita tujuh paket diduga narkotika jenis shabu, Minggu (19/7/2026).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada hari yang sama, berkat respons cepat atas laporan masyarakat.
Kapolsek Bungku Utara Iptu Denny Robert Raintama, S.I.Kom., memimpin langsung operasi. Sekira pukul 02.30 Wita, petugas mengamankan JA alias O (39) warga Desa Batu Rube di pinggir jalan desa. Pemeriksaan menemukan satu paket diduga shabu tersembunyi di dalam bungkus rokok di saku celana pelaku.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap RA alias R (23) warga Desa Tokala Atas di kediamannya, didampingi Sekretaris Desa setempat. Di lokasi ini disita enam paket diduga shabu dan empat unit ponsel.
Kapolres Morowali Utara Akbp Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan ini sebagai bukti komitmen memberantas narkoba.
“Kami berterima kasih atas dukungan informasi dari warga. Setiap aduan akan kami tanggapi cepat dan tepat,” ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Morowali Utara untuk penyidikan lebih lanjut. **/ CH


