Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Wilayah, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong Amankan 3 Pelaku
Time Sulteng, PARIGI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan keseriusan memberantas peredaran gelap narkotika.
Melalui operasi yang dilaksanakan Senin (20/7/2026) malam, petugas berhasil menggagalkan aliran sabu lintas wilayah sekaligus mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti dengan total berat mencapai 12,56 gram.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dua pria yang diduga membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parigi Moutong. Menindaklanjuti hal itu, Kasat Resnarkoba IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si. segera memerintahkan Tim Opsnal menyelidiki kasus tersebut.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Muliyadi Bakri, S.H. mencegat dua tersangka berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Penggeledahan menemukan satu paket sabu seberat 10,76 gram pada AF. Dari pengakuan, barang itu diambil dari inisial AN di Kelurahan Kayumalue, Palu, atas perintah WI yang akan menerima pengiriman di Kecamatan Ampibabo.
Tim kemudian bergerak ke Desa Ampibabo Utara dan berhasil menangkap WI pukul 21.30 WITA. Di kediamannya ditemukan lima paket sabu (1,80 gram), timbangan digital, plastik klip, dua alat isap, kotak plastik, serta satu ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi.
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti kini dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk proses penyidikan. Penyidik terus mengembangkan kasus guna melacak jaringan pemasok yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba menegaskan keberhasilan ini berkat sinergi dengan masyarakat.
“Kami apresiasi laporan warga. Pengungkapan tidak berhenti di sini, kami telusuri hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda,” ujar IPTU Nicho Eliezer.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Polisi mengajak warga tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. **/ CH


