Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Pengedar Sabu di Palu, Mahasiswa dan Petani Diamankan

Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 103,17 gram yang diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Minggu (16/8/2026).

Timesulteng, PALU – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Dua orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 103,17 gram.

Kedua terduga pelaku berinisial BA (37), berprofesi sebagai petani berdomisili di Desa Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong, serta RD (24), seorang pelajar/mahasiswa. Keduanya diamankan Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.40 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut BA kerap mengambil narkotika di Palu untuk didistribusikan ke wilayah pantai timur Parigi Moutong.

Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga melakukan penindakan di lokasi kejadian.

“Saat pemeriksaan di dalam kendaraan yang dikendarai BA, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi sabu yang dibungkus plastik tisu jolly, terdiri dari dua paket ukuran sedang dan satu paket kecil dengan total berat bruto 103,17 gram,” ungkap Muhaimin, Selasa (18/8/2026).

Modus operandi kedua terduga diduga menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Keduanya kini dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Polda Sulteng mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *