KPK Sita Empat Motor Besar, Emas dan Uang Tunai dalam Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalan
Timesulteng, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti penting pasca penggeledahan di tujuh lokasi berbeda terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro beserta tiga tersangka lainnya. Penggeledahan berlangsung 30 Juli hingga 1 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lokasi yang disasar meliputi satu apartemen di Jakarta, Kantor Dinas PU, Komplek Kantor Bupati, dua rumah pribadi di Pemalang, serta rumah tersangka Setya Budi Dias di Kendal dan Lilik Budi Suprianto di Purworejo.
Barang bukti yang disita antara lain: empat unit sepeda motor ber-cc besar (tiga di Pemalang, satu di Purworejo), satu unit mobil, uang tunai rupiah dan valas, buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, dokumen, perangkat elektronik, hingga emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas bupati.
Total uang yang diduga dipungut secara paksa mencapai Rp1,98 miliar, yang rencananya digunakan untuk menyelesaikan perkara yang menjerat Anom.
Selain Anom, tersangka lainnya adalah orang kepercayaannya Mohamad Haris, serta Setya Budi Dias dan ayahnya Lilik Budi Suprianto.
Keempat disangkakan melanggar pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***



