Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan Kejagung

Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan. (Foto: Arif Julianto)

Timesulteng, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini ia mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/8/2026) dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra membenarkan hal tersebut, Jumat (7/8/2026). Dikutip iNews.id

Sidang perdana dijadwalkan digelar Rabu, 12 Agustus 2026, dipimpin hakim tunggal M Firman Akbar.

Sebelumnya, Lodewyk juga mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dan upaya paksa penyidikan.

Namun pada Kamis (30/7/2026), hakim tunggal Abdul Affandi memutuskan PN Jaksel tidak berwenang mengadili dan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka: tiga mantan pimpinan BGN yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung; serta Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Mereka diduga meloloskan yayasan terafiliasi sebagai mitra meski tak memenuhi syarat, mengatur titik pelayanan, serta melakukan pemalsuan harga dan pengadaan barang yang tidak dibutuhkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *