Polres Morut Musnahkan 366 Gram Sabu dari Empat Kasus, Bukti Nyata Tegas Berantas Narkoba
Timesulteng, MOROWALI UTARA – Polres Morowali Utara menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 366 gram yang berasal dari empat kasus yang berhasil diungkap, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., di Halaman Apel Polres Morowali Utara.
Pemusnahan berlangsung secara transparan dan dihadiri oleh Pejabat Utama Polres Morowali Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Morowali Utara, BNN Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kesehatan, RSUD Kolonodale, serta Kepala Desa Korowou.
“Pemusnahan barang bukti shabu hari ini sebanyak 366 gram berasal dari empat kasus yang berhasil kami ungkap, dan kami juga telah mengamankan empat orang pelaku,” ungkap Kapolres.
Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti.
Sebagian sampel disisihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna keperluan pembuktian di pengadilan. Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan larutan asam klorida (HCL).
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Pemusnahan ini bukti nyata komitmen kami bersama Kejaksaan, BNN, dan seluruh elemen masyarakat untuk membentengi generasi muda serta membebaskan Morowali Utara dari bahaya peredaran gelap narkoba,” tegasnya.
Polres Morowali Utara mengajak semua pihak terus memperkuat sinergi dalam memerangi narkoba, menjaga stabilitas keamanan, dan mewujudkan wilayah yang aman, damai, kondusif, serta bebas narkoba. **/ CH


