Polda Sulteng Selidiki Dugaan Penyelundupan BBM Bersubsidi di Banggai, 1.190 Liter Biosolar Diamankan

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, memberikan keterangan pers terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Banggai, Jumat (9/10/2026).

Timesulteng, BANGGAI — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah sedang menyelidiki dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi terkait pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar yang diduga bersubsidi di Kabupaten Banggai.

Dalam kegiatan penyelidikan yang dilakukan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita, petugas menemukan satu unit mobil Toyota Kijang berwarna abu-abu yang mengangkut 35 jerigen berisi biosolar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Polisi terus mendalami dugaan tindak pidana tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Sampai saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dan jika telah terpenuhi unsurnya, akan dinaikkan ke penyidikan,” ujar Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap jerigen diketahui berisi sekitar 34 liter biosolar. Dengan demikian, total BBM yang diangkut diperkirakan mencapai 1.190 liter yang diduga merupakan BBM bersubsidi pemerintah.

Petugas juga telah meminta keterangan dari sopir berinisial HA (51). Dari keterangan awal, pelaku menyebut BBM tersebut merupakan milik seseorang berinisial A dan rencananya akan dibawa ke gudang penampungan di kawasan Pelabuhan Rakyat Luwuk, Kota Luwuk.

Biosolar itu diketahui berasal dari gudang penampungan milik seseorang berinisial T di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.

Pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp200 ribu untuk setiap perjalanan dan telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak dua kali atas perintah pemilik BBM.

Saat ini, kendaraan beserta barang bukti berupa biosolar tersebut dititipkan di Polsek Pagimana. Penitipan telah dituangkan dalam berita acara yang diterima langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pagimana.

Polisi berencana meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kombes Achmad Muhaimin juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan turut mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *