Gelar Rapat Paripurna, DPRD dan Pemda Touna Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah
Touna – Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo una-una (Touna), melaksanakan Rapat Paripurna membahas 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah. yang berlangsung di ruang Sidang Utama
Rapat Paripurna membahas 3 rancangan peraturan daerah di pimpin oleh Ketua DPRD Gusnar A Suleman Didampingi Wakil Ketua Risal Panjili, Wakil Ketu II Jafar M Amin, Wakil Bupati Surya, dan Anggota DPRD Selasa (19/8/2025).
Dimimbar sidang utama, Wakil Bupati Touna Surya dalam sambutannya menjelaskan, usul tiga rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk dibahas sesuai tingkat pembahasan dan diharapkan dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
“Namun sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa rancangan peraturan daerah yang diusulkan ini telah melalui tahapan penghormonisasian dan pemuatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah berdasarkan ketentuan pasal 58 ayat 2 undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Hukum Kantor wilayah Sulawesi Tengah sebagai berikut
Raperda tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2029.
“Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017, bahwa penyusunan RPJMD merupakan proses penting yang harus dilakukan segera setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. RPJMD menjadi instrumen utama dalam menjabarkan visi-misi dan program Kepala Daerah ke dalam tujuan sasaran,strategi, arah kebijakan, hingga program pembangunan 5 tahunan yang terukur dan berorientasi hasil.” ucapnya
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una telah menyusun dokumen rancangan awal RPJMD 2025-2029 melalui proses yang melibatkan berbagai pihak termasuk perangkat daerah, akademisi, pemangku kepentingan, serta masyarakat melalui forum konsultasi publik.
Pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD penyusunan RPJMD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2029 telah mempertimbangkan keterkaitan dengan dokumen perencanaan lain seperti :
1. RPJMD Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2045.
2. Rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2029.
3. Rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025-2029.
4. RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2029.
5. Agenda global seperti tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGS).
Selain itu, Visi pembangunan Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2025-2029 adalah terwujudnya masyarakat Kabupaten Tojo Una-Una yang religius, maju, adil, sejahtera berbasis sektor unggulan yang berkelanjutan.
Visi ini jabarkan ke dalam 5 visi pembangunan yaitu
1. Mewujudkan masyarakat yang religius dan berbudaya.
2. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan sejahtera.
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi yang eksklusif dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan infrastruktur yang merata dan Kolaboratif.
5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance dan inovatif.
Kelima misi ini menjadi landasan utama dalam memusnahkan tujuan, sasaran dan indikator kerja utama dengan mengedepankan pendekatan perencanaan berbasis data serta memastikan program dan kegiatan yang disusun benar-benar menyentuh kebutuhan real masyarakat terutama dalam menjawab isu strategis daerah seperti :
a. Pengurangan kemiskinan dan pengangguran.
b. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
c. Penguatan infrastruktur dasar dan antar wilayah
d. Pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi unggulan
e. Penguatan kapasitas fiskal daerah
f. Mitigasi perubahan iklim dan pengelolaan
lingkungan hidup yang berkelanjutan
“Rpjmd ini merupakan peta Jalan Pembangunan Daerah selama 5 tahun kedepan dokumen ini memuat indikator kinerja yang terukur Strategi Pembangunan yang terarah dan program prioritas yang berpihak pada kepentingan masyarakat keberhasilannya hanya dapat dicapai dengan Sinergi kolaborasi dan komitmen bersama baik antara pemerintah daerah DPRD perangkat daerah dunia usaha akademisi masyarakat sipil maupun seluruh elemen pembangunan lainnya.” ujarnya.
Penyampaian ranperda rpjmd Kabupaten tahun 2025 2029 pada rapat paripurna ini merupakan proses pembahasan yang akan kita lakukan bersama sesuai tingkat pembicaraan rancangan peraturan daerah sehingga rpjmd ini dapat menjadi panduan pembangunan yang efektif bagi kabupaten tojo una-una 5 tahun kedepan sehingga pembangunan di kabupaten tujuh una-una dapat dilaksanakan secara terencana terukur partisipatif dan akuntabel untuk mewujudkan tojo una-una yang lebih religius lebih maju lebih adil dan lebih sejahtera.
Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyusunan Ranperda ini diusulkan dengan maksud untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hasil evaluasi Direktorat Jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan terhadap peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan dalam peraturan daerah yang perlu untuk dilakukan penyesuaian kembali Selain itu perlu penambahan jenis pungutan baru yang belum terakomodir dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” tambahnya.
Wabup menambahkan, Berangkat dari hal tersebut bentuk kepedulian bersama yang ditunjang dengan banyaknya potensi penerimaan daerah maka pemerintah daerah dituntut untuk lebih Mandiri dalam pembiayaan pembangunan daerahnya.
Kabupaten Tojo Una Una merupakan wilayah yang sangat potensial selain Secara geografis strategis sebagai wilayah penunjang juga kaya dengan sumber daya alam baik dari sektor pertanian sektor perikanan sektor pariwisata maupun sektor pendukung lainnya maka untuk menguptik mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah perlu dilakukan perubahan regulasi terhadap dasar pungutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ranperda tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
*Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tojo una-una maka perlu dilakukan penyesuaian regulasi untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah Adapun materi muatan dalam perubahan peraturan daerah nomor 11 tahun 2018 secara umum yakni
a. Penyesuaian beberapa pengertian dalam ketentuan umum
b. Penambahan kategori barang milik daerah dari perolehan lain yang sah
c. Rencana kebutuhan barang milik daerah berupa penyusunan dokumen rkbmd pengadaan berupa tanah dan atau gedung dan bangunan dan selain tanah dan atau berupa kendaraan dinas berdasarkan standar barang dan standar kebutuhan penyusunan dokumen rkbmd pengadaan dan rkbmd pemeliharaan dikecualikan untuk barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan dan penambahan format rkbmd untuk rkbmd pemanfaatan pemindahtanganan dan penghapusan.
d. Pemanfaatan barang milik daerah
e. Pengamanan barang milik daerah
f. Pemindahtanganan barang milik daerah
g. Penghapusan barang milik daerah
“Kami berharap tiga Rancangan peraturan daerah dapat dibahas sesuai tingkat pembahasan dan disetujui menjadi peraturan daerah.” pungkasnya. ***


