Polda Metro Jaya Tegur Kreator: Jangan Unggah Ulang Konten Lama Kerusuhan, 9 Orang Jadi Tersangka
Timesulteng, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat, khususnya para pembuat konten, agar tidak mengunggah kembali rekaman atau konten lama terkait kerusuhan dan demonstrasi untuk mengaitkan dengan situasi Agustus 2026.
Tindakan tersebut dinilai memancing keresahan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Dikutip iNews.id
Peringatan disampaikan usai polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait dugaan pembuatan dan penyebaran konten hoaks yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, modus yang marak adalah mengangkat peristiwa masa lalu lalu dikaitkan dengan kondisi saat ini untuk memancing emosi publik.
“Sekarang banyak konten yang memunculkan kembali kejadian setahun atau dua tahun lalu, lalu dikaitkan dengan bulan Agustus. Hal ini kami sampaikan agar masyarakat memahami batasan berekspresi di ruang digital,” ujar Iman, Sabtu (8/8/2026).
Dari hasil penyelidikan terhadap 28 orang yang diperiksa, sebanyak 19 orang diberikan peringatan dan edukasi.
Sedangkan sembilan orang berinisial BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ ditetapkan tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP, Pasal 24 KUHP, serta Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE terbaru.
Iman menegaskan penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan preventif, peringatan, dan edukasi sebelum mengambil langkah ttegas
“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman. Jangan sampai kebebasan berekspresi disalahgunakan hingga merugikan orang lain dan mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. ***



