Praperadilan Ditolak, Hakim: Penetapan Tersangka Andri Ishak Sesuai Aturan Hukum
Time Sulteng, Palu – Pengadilan Negeri Buol menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Andri Ishak terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
Putusan dibacakan Senin (29/6/2026) oleh Hakim Tunggal Muhamad Ferdian Nulyansa, S.H., yang menilai seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buol telah berjalan benar, lengkap, dan sesuai prosedur.
Sidang tersebut dihadiri Tim Kuasa Hukum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buol.
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk Perma No. 4 Tahun 2016, menyatakan bahwa penetapan tersangka sudah didasari lebih dari tiga alat bukti sah, antara lain keterangan saksi, visum et repertum, keterangan ahli, dan barang bukti yang disita secara legal.
Mulai dari tahap penyelidikan, gelar perkara, hingga peningkatan ke penyidikan, semuanya dinilai telah memenuhi syarat formil hukum acara pidana.
Menanggapi putusan tersebut, Kabidkum Polda Sulteng menyambut baik dan menghormati keputusan hakim.
Ia menegaskan putusan ini menjadi bukti nyata bahwa penyidik bekerja secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diharapkan makin memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, serta memastikan setiap tahapan penanganan perkara senantiasa menjunjung tinggi rasa keadilan dan aturan hukum yang berlaku. **/ CH


