Satu Pengedar Ditangkap, Tiga Lainnya Sebelumnya Diamankan, Puluhan Paket Sabu Disita
Timesulteng – MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali menggebuk peredaran narkotika. Rabu (5/8/2026) sekira pukul 13.00 WITA, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial R alias O (38), warga Kecamatan Petasia, di Desa Korolaki, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara.
Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengungkapkan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 41 paket plastik klip diduga sabu dengan berat bruto 8,10 gram.
Penangkapan ini merupakan rangkaian tindak lanjut pengungkapan sebelumnya. Pada hari Minggu, tim juga berhasil mengamankan tiga pelaku lain yang saling berkaitan:
– V alias B (27), warga Kecamatan Wita Ponda disita 2 paket sabu (31,25 gram)
– S (32), warga Kecamatan Mori Utara disita 1 paket sabu (6,85 gram)
– R alias I (30), warga Kecamatan Mori Utara disita 12 paket sabu (11,79 gram)
Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan pengungkapan tersebut.
“Keberhasilan ini berkat respon cepat atas aduan warga. Kami berkomitmen terus memberantas narkoba dan berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Seluruh pelaku kini mendekam di Rutan Polres Morowali Utara. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1/2023 (KUHP) jo UU No. 1/2026, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun. **/ CH



