Tim Hukum Singgi –Anjung Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades di Banggai Laut Ke Bawaslu

TIM Hukum pasangan calon Singgih B Mus dan Muh Tanjung Dg Pawara, Sherly Bantu dan Sandy Alfiar Pattiwael saat melaporkan dugaan netralitas ASN dan Kepala beserta aparat desa ke Bawaslu Banggai Laut. (Foto : Ist)

Banggai Laut- Tim Hukum Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banggai Laut Muh. Singgi Baskoro Mus dan Moh Tanjung Dg Pawara secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa beserta aparat desa kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai Laut.

Laporan yang dilayangkan Sherly Bantu dan Sandy Alfiar Pattiwael selaku tim hukum pasangan calon nomor urut 1 itu atas adanya dugaan pelanggaran netralitas sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pilkada pasal 71 ayat 1 “pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara,anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merukan salah satu pasangan calon”.

“Bahwa ASN dan Kepala Desa serta aparat desa yang di laporkan mengirim pesan berupa gambar pasangan calon Petahana dan/atau Incumben pada grup-grup Whatsapp,” ucap Tim Hukum Paslon 1 dalam kerangannya, Senin (25/11/24).

“Info dan bukti-bukti dugaan pelanggaran ini di ketahui pada minggu 24 November 2024 semuanya sudah di lampirkan,” tambahnya.

Bawaslu Banggai Laut juga sudah menerima laporan tersebut dan diterima langsung oleh petugas kesekretariatan kantor Bawaslu Banggai Laut dengan nomor: 003/PL/PB/Kab/26.12/XI/2024 dan 004/PL/PB/Kab/26.12/XI/2024.

“Karena di Bawaslu Banggai Lautlah tempat kami mengadu atas setiap dugaan pelanggaran pemilu. Jika laporan kami di kabulkan, maka ancaman Hukuman Kurungan Penjara selama enam bulan sanksi atau konsekuensinya akan di terima oleh terlapor sesuai pasal 188 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015. Selain itu juga ada akan ada denda Rp600-Rp6000.000.,” Jelas Sherly Bantu dan Sandy Alfiar Pattiwael.

Tim Hukum Paslon nomor urut 1 itu juga menyampaikan akan terus melakukan upaya hukum jika mendapatkan bukti adanya pelanggran terkait netralitas ASN ataupun pelanggaran lainya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (CA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *