Ajukan Praperadilan, Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Adegan Film Pengkhianatan G30S/PKI
Time Sulteng, Jakarta – dilansir iNews🆔. Roy Suryo secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) terkait proses penangkapannya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.I
Ia menilai proses penangkapan yang terjadi pada 19 Juni 2026 lalu telah melanggar aturan hukum dan hak asasi manusia.
Dalam keterangannya, Roy menuding ada sejumlah pelanggaran prosedur, di antaranya ketidakhadiran Ketua RT maupun RW saat penangkapan, padahal hal itu diwajibkan.
Ia juga mengaku satpam yang ada di lokasi seolah-olah digiring oleh polisi dan tidak dilibatkan secara sah.
Roy menyoroti perilaku penyidik yang dianggapnya tidak sopan, langsung masuk ke dalam rumah hingga ke kamar tidur tanpa izin yang layak, serta seluruh petugas menggunakan penutup wajah sehingga sulit dikenali, kecuali dua orang yang suaranya ia kenal.
Poin yang paling disorot adalah perlakuan yang ia terima pasca-penangkapan.
Roy mengaku dilarang berganti pakaian, tidak diberi kesempatan makan dan minum, bahkan hampir dilarang mencuci muka atau mandi.
Ia pun menyamakan situasi tersebut dengan adegan penangkapan para jenderal dalam film Pengkhianatan G30S/PKI, karena dianggap sangat mengekang dan tidak manusiawi.
Melalui gugatan ini, Roy berupaya membuktikan bahwa penangkapannya tidak sah dan penuh pelanggaran prosedur. ***


