LPSK Lakukan “Jemput Bola” Beri Perlindungan Keluarga Sutrimo, Keluarga Minta Kepastian Hukum
Timesulteng, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pendekatan secara langsung atau “jemput bola” guna memberikan perlindungan kepada keluarga mendiang Sutrimo yang meminta jaminan keamanan terkait pengungkapan kasus kematian kerabatnya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan hal tersebut pada Minggu (9/8/2026). “Iya, LPSK jemput bola untuk kasus ini. Kami akan ke keluarga secepatnya,” ujarnya. Dikutip iNews.id
Meski belum merinci waktu pasti kedatangan, pihaknya menegaskan akan melakukan telaah terlebih dahulu. Namun apabila ditemukan kebutuhan yang mendesak, perlindungan darurat dapat segera disalurkan.
Langkah ini diambil setelah keluarga Sutrimo melapor secara resmi ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu (8/8/2026) malam.
Keponakan almarhum, Abdi, menegaskan langkah hukum ini semata-mata demi mendapatkan kejelasan.
“Keluarga cuma minta kepastian hukum terkait penyebab kematian. Apakah wajar atau tidak, itu saja,” ucapnya.
Sutrimo meninggal dunia pada Kamis, 23 Juli 2026. Ia ditemukan tak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal.
Kasus ini mencuat karena almarhum dikenal sebagai orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sehingga penyebab kematiannya kini menjadi sorotan publik. ***



