Berhasil Diamankan, Pelaku Pencurian Motor Senilai Rp21 Juta di Desa Malakosa
Timesulteng, PARIGI — Upaya Polres Parigi Moutong menekan angka kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali membuahkan hasil. Jumat (30/10/2026).
Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim bersama personel KRYD Gakkum berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
Terduga pelaku berinisial FA alias ICL (27), warga Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi, diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang dikembangkan dari masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna merah yang diduga hasil curian. Korban merupakan seorang petani warga Dusun III, Desa Malakosa, yang mengalami kerugian materiil ditaksir sebesar Rp21.000.000.
Kegiatan KRYD Gakkum dipimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPDA Jodaenis Rajendra Mahardika, S.Tr.K. Patroli berlangsung pukul 19.00–23.00 WITA dengan fokus wilayah Kecamatan Parigi dan Kecamatan Sausu, sekaligus mendalami laporan-laporan masyarakat yang masuk.
Informasi yang terkumpul kemudian mengarahkan petugas ke lokasi pelaku di Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi.
KBO Sat Reskrim menegaskan, “KRYD bukan sekadar rutin, ini langkah nyata mencegah dan mengungkap kejahatan yang meresahkan. Pemetaan wilayah rawan dan informasi masyarakat adalah kunci keberhasilan ini.”
Masyarakat diimbau tetap waspada, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera laporkan hal mencurigakan ke pihak berwenang. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut. **/ CH


