Ops Pekat II, Seorang Ibu Rumah Tangga di Touna Ditangkap Polisi Akibat Konsumsi Narkotika Jenis Shabu
Touna – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (31) ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tojo Una Una kedapatan Kosumsi narkoba jenis sabu di Jalan Tadulako Kecamatan Ampana Kota. Selasa (12/11/2024)
Kasat Narkoba Polres Touna AKP I Gede Krisna Arsana diruang kerjanya mengatakan, pada hari kamis tanggal 07 november 2024 sekitar pukul 20.00 wita gabungan Oprasi Pekat II Tahun 2024, Polres Tojo Una Una telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang di duga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu
Pelaku Mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari salah satu warga yang berdomisili di Kabupaten Banggai dengan cara menghubungi melalui via Handpone. ” ujarnya
Motif pelaku sebut Kasat, narkotika jenis shabu tersebut untuk di konsumsi sendiri, ada pun barang bukti berupa:
1 (satu) Paket Sebuk Kristal Yang di duga Narkotika Jenis shabu dengan Berat bruto 0.55 gram:
1 (satu) buah Timbangan Digital:
1 (satu) Set alat Hisap Shabu (Bong):
1 (satu) Buah jarus:
1 (satu) Buah Korekapi gas:
2 (dua) Buah Pipet:
1 (satu) Buah Gunting:
15 (lima belas) Buah plastik klipkosong:
Uang sebesarRp.200.000, (Duaratusriburupiah)
1 (satu) Unit Handpone merek Vivo warna coklat dengan Nomor Sim card 0822 9883 xxxx
Inisial F (31), dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1). pungkasnya. ***


