Prabowo Teken Perpres: Penyebaran Budaya LGBTQ Resmi Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter Negara
Time Sulteng, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 pada 24 Oktober 2025. Dilansir iNews.id
Dalam peraturan tersebut, pemerintah merinci tiga kategori ancaman bagi kedaulatan dan keselamatan bangsa, yaitu ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida.
Salah satu poin penting yang dimasukkan dalam daftar ancaman nonmiliter berdimensi sosial budaya adalah penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), yang disandingkan dengan ancaman lain seperti penyebaran ideologi terlarang, radikalisme, judi daring, perdagangan ilegal, hingga dampak pemanasan global dan serangan siber.
Sejalan dengan hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT dan mendorong agar rancangan ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak cukup efektif membendung fenomena tersebut, terlebih adanya perubahan perilaku di mana kelompok yang bersangkutan kini semakin terbuka dan aktif menggelar kegiatan atau kampanye.
MUI menegaskan bahwa RUU ini tidak bertujuan menghukum orientasi seksual yang masih berupa pemikiran, namun fokus penindakannya ditujukan pada perilaku nyata dan aktivitas pengampanyekan yang dilakukan. ***


