Manfaatkan Korban Tidur, Pria di Palu Curi Motor dan HP Temannya Sendiri

Terduga pelaku pencurian sepeda motor, handphone, dan uang milik temannya berinisial MD (28) saat diperlihatkan kepada awak media di lingkungan Mapolda Sulteng, Selasa (3/11/2026).

Timesulteng, PALU — Seorang pria berinisial MD (28) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah karena diduga mencuri barang milik temannya sendiri di Kota Palu.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Suryono, menjelaskan kasus ini bermula saat korban berinisial F melaporkan kehilangan barang pada Minggu (20/9/2026) malam.

Saat kejadian, korban sedang tertidur di rumah temannya di Jalan Gelatik, Kelurahan Birobuli Selatan. Barang yang hilang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu handphone Oppo A16, serta uang tunai Rp200.000.

Berdasarkan keterangan, sebelum kejadian korban dan pelaku sempat pergi ke rumah orang tua korban di Desa Bobo, Kabupaten Sigi.

“Keduanya kembali ke rumah teman di Birobuli Selatan sekitar pukul 18.30 Wita dan beristirahat di ruang tamu.” ujarnya.

Saat korban terlelap, pelaku diduga mengambil kunci motor yang disimpan di belakang pintu kamar, lalu membawa kabur motor, handphone, dan uang milik korban.

Selain itu, Korban dan pemilik rumah sempat menghubungi pelaku melalui telepon dan WhatsApp untuk meminta pengembalian barang, namun tidak diindahkan. Korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Berkat penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Kelurahan Kayumalue Ngapa, Kecamatan Palu Utara.

“Di hadapan penyidik, MD mengakui perbuatannya secara mandiri. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp8,9 juta.” jelasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 477 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, bahkan di lingkungan pertemanan.

“Jangan lengah. Pastikan kendaraan dan barang berharga tersimpan dengan aman untuk menghindari peluang kejahatan,” imbaunya. **/ CH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *