Polres Morut Tetapkan 8 Tersangka, Pasca Bentrokan Desa Bimor Jaya dan Keuno
Morut – Pasca bentrokan antara Oknum warga Desa Bimor Jaya dan Oknum warga Keuno, yang terjadi pada hari Sabtu,tanggal 19 Juli 2025 sekira pukul 14.30 Wita di Perempatan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara yang mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka, dimana salah satunya mengalami luka parah dibagian kepala dan harus menjalani operasi.
Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara (Morut) menetapkan 8 tersangka.” ungkap Kapolres diwakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, didampingi oleh Kanittipidkor Iptu M.Amarah, Aiptu Amran Simanjuntak, dan Bripka Fredrik F. Jawali. bertempat Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara, Senin (21/7/2025) malam.
KBO Reskrim Iptu Theodorus menerangkan, Perkembangan kasus dimuka umum bersama-sama melakukan kekeraan terhadap orang dan atau penganiayaan
“Sebanyak 7 orang telah dilakukan penahanan yakni, NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40) dan FD (20). Satu orang yakni BYFB alias B tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun.” ujarnya.
Adapun barang bukti. sebut KBO, 10 batu, 3 batang bambu dan 4 potong kayu. Tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiiring dilakukannya pengambangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.
“Seluruh tersangka kenakan Pasal 170 ayat (1), Subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.” tuturnya.
Selain itu, dua orang lain lagi yakni EB dan D yang bersamaan diamankan dengan para pelaku, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak dilakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apabila dikemudian hari ditemukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Tambah Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.
“kami menghimbau kepada seluruh masyarakyat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.” imbuhnya.
Polres Morowali Utara mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh issu-issu yang dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan. ***


